111

Selasa, 14 Februari 2012

PERHITUNGAN PESANGON

 

 


    kasianih saya pak jangan ditipu.....

    Cara perhitungan pesangon yang diajukan karyawan, sesungguhnya sangat rasional dan logic, tidak mengada-ngada sesuai dengan hukum dan ketentuan yang berlaku. Entah kenapa “kewarasan” karyawan ini tidak ditanggapi dengan waras oleh direksi dan pemegang saham.


    Dalam pasal 164 (1) UU No 13/2003 ; Jika perusahaan tutup akibat kerugian 2 tahun berturut2 maka karyawan mendapat 1 x pesangon dan 1x masa kerja ditambah 15 % uang perumahan dan kesehatan. Namun jika PHK BUKAN karena kerugian dan bagian dari efisiensi maka 2 x pesangon + 1x masa kerja + 15 % uang perumahan dan kesehatan. Dan jika PHK karena pailit sama dengan ketentuan pertama. Bagi karyawan yang di rekrut didaerah, maka harus ditambah biaya pemulangan ke daerah asal.

    Kompoten PHK ada 3, pertama Uang pesangon, kedua uang masa kerja dan ketiga 15 % pergantian perumahan dan kesehatan. Bagaimana cara menghitung uang pesangon ?. Rumusannya adalah N + 1. misalnya pengalaman kerja 0 tahun maka uang pesangon 1x gaji. Maksimal nilai N adalah 8 tahun. Untuk uang penghargaan masa kerja, baru didapat pada karyawan yang bekerja lebih dari 3 tahun. (3-6 = 2x, 6-9 = 3x dst). Total gaji tersebut ditambah 15 % uang perumahan dan kesehatan. Untuk karyawan adamair paling lama kerja adalah 4 tahun.


    Contoh perhitungan dengan menggunakan asumsi pertama (1 x peraturan tenaga kerja)
    Hadi pengalaman kerja 3 tahun, 5 bulan. Gaji yang diterima (Gaji pokok dan tunjangan tetap) Rp. 2.500.000,maka ;
    Uang Pesangon 4 x Rp. 2.500.000 = Rp. 10.000.000. Uang Masa kerja 2 x Rp. 2.500.000 = Rp. 5.000.000 (Sub total 15.000.000) Uang perumahan dan kesehatan 15 % x 15.000.000 = 2.250.000. Jadi total pesangon dan jasa yang diterima Rp. 17.250.000.

    Contoh jika menggunakan asumsi kedua (2x peratura tenaga kerja)
    Hadi pengalaman kerja 3 tahun, 5 bulan. Gaji yang diterima (Gaji pokok dan tunjangan tetap) Rp. 2.500.000,maka ;
    Uang Pesangon 2 x 4 x Rp. 2.500.000 = Rp. 20.000.000. Uang Masa kerja 2 x Rp. 2.500.000 = Rp. 5.000.000 (Sub total 25.000.000) Uang perumahan dan kesehatan 15 % x 25.000.000 = 3.750.000. Jadi total pesangon dan jasa yang diterima Rp. 28.750.000

    simulasi PHK

    suatu karyawan bekerja di perusahaan dot( ....  ) dengan masa kerja 19 tahun 6 bulan. kemudian beliau mengajukan Program pensiun dini  pertayaannya apa yang akan didapat karyawan tersebut dengan status     ( PWTT )  perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau istilahnya karyawan tetap bukan ( PKWT ) perjanjian kerja waktu tertentu .

    sama seperti diatas
    1. uang pesangon
    2. uang masa kerja
    3. uang pengantian perumahaan dan kesehataan besarnya 15 %

    ok kita hitung :

    19 tahun 6 bulan
    Pesangon
    1. x< 1 tahun = 1 bulan upah
    2. 1 tahun<2 tahun = 2 bulan upah
    3. 2 tahun<3 tahun = 3 bulan upah
    4. 3 tahun<4 tahun = 4 bulan upah
    5. 4 tahun<5 tahun = 5 bulan upah
    6. 5 tahun<6 tahun = 6 bulan upah
    7. 6 tahun<7 tahun = 7 bulan upah
    8. 7 tahun<8 tahun = 8 bulan upah
    9. x<8 tahun = 9 bulan upah

    Uang Penghargaan Masa Kerja
    1. 3 tahun<6 tahun = 2 bulan upah
    2. 6 tahun<9 tahun = 3 bulan upah
    3. 9 tahun<12 tahun = 4 bulan upah
    4. 12 tahun<15 tahun = 5 bulan upah
    5. 15 tahun<18 tahun = 6 bulan upah
    6. 18 tahun<21 tahun = 7 bulan upah
    7. 21 tahun<24 tahun = 8 bulan upah
    8. x<24 tahun = 10 bulan upah
    ok uang pesangonya jatuh di no 9 yakni lebih dari 8 tahun dengan kondisi perusahaan yang lagi bagus 2x PMTK (peraturan mentri tenaga kerja )

    2 PMTK X 9 bulan upah =
    jikalau upah karyawan tersebut : 1.gaji pokok                 =512.000. ribu
                                                          2.Tunjangan Golongan =45.000. ribu
                                                          3.Tunjanagan Karya     =140.000. ribu
                                                          4.T.lain lain                   =150.000 ribu
                                                          5.T.kesejahteraan        =650.000 ribu
                                                                                             Rp.1.497.000. ribu
    atau perkara upah biasanya sudah dirumuskan oleh serikat pekerja yang tercantum dalam buku perjanjian kerja . nilai di atas hanya simulasi saja karena .tiap perusahaan kategorinya suka berbeda ,,,

    berarti 2 PMTK X 9 bulan upah X 1.497.000. ribu =26.946.000 ribu (dua puluh enam juta sembilan ratus empat puluh enam ribu rupiah )

    ok untuk uang penghargaan masa kerja jatuh di no 6 yakni 7 bulan upah berarti :
    7 bulan upah X 1.497.000. ribu =10.479.000. ribu ( sepuluh juta empat ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah )
     jadi uang pesangon 26.946.000 + 10.479.000. ribu =37.425.000. ribu rupiah

    ok untuk uang pengantian perumahaan dan kesehataan :

    15/100 X 37.425.000. ribu =5.613.750 ( lima juta enam ratus tiga belas ribu tujuh ratus lima puluh rupiah )

    Rp.5.613.750 + 37.425.000 =Rp.43.038.750 (empat puluh tiga juta tiga puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah )

    selain 3 kategori uang yang diterima masih ada lagi yakni :uang potongan pensiun tiap bulan yang bisa kita lihat di slip gaji ( atau dengan slip saldo tahunan )
    uang cuti tahunan yang belum hangus
    uang pemulangan ke daerah asal jikalau karyawan di rekrut di kampoeng atau daerah
    uang jamsostek yang tidak dibayar sejak karyawan harus mendapat hak jamsostek yang nilainya berbeda satu sama lain, yang kisarannya sekitar 6% perbulan.

    ATAU BISA SEPERTI INI FORMATNYA EXMPLE :


      


    CALCULATION OF CASH PAYMENT REQUEST



















    NAMA


    :

    EXAMPELOH


    NO PEGAWAI

    :

    50003



    JABATAN

    :

    INSIYUR



    GOLONGAN

    :

    IIV E



    UPAH PER BULAN

    :

    1,363,110



    TANGGAL DI TERIMA KERJA
    :

    1-Sep-99



    TANGGAL PEMUTUSAN KERJA
    :

    1-Feb-12



    ALASAN PEMUTUSAN KERJA
    :

    PPD



    MASA KERJA

    :

    12 TAHUN
    05 BULAN


    PERHITUNGGAN

    :

    2X PASAL
    156(2)
    1XPASAL






    1X PASAL
    156(3)
    1XPASAL






    156 (4 )
    UU 13/2003 PLUS










    NO
    DESCRIPTION
    AMOUNT

    1
    UANG PESANGON



    RP    24,535,980


    18 X 1,363,110















    2
    UANG PENGHARGAAN MASA KERJA

    RP  6,815,550


    5 X 1,363,110















    3
    GANTI KERUGIAN PRWTAN & PENGOBATAN 15%
    RP  4,702,730


    15% X ( 24,535,980 + 6,815,550 )













    4
    SISA CUTI YG BELUM DIAMBIL






    CUTI TAHUNAN
    : 12/30 X UPAH





    12
    30 X RP 1,363,110


    RP 545,244











    CUTI BESAR
    :


    RP,










    5
    UANG PISAH
    :


    RP  1,363,110










    6
    UPAH TERAKHIR
    :


    RP  1,363,110










    7
    PEMBULATAN



    RP          76


    TOTAL
    RP 39,325,800



    setelah semuanya diterima siap siap kena pajak pph yang nilainya sudah diatur UU ketenagakerjaan
    ok.......















       

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar