Cara perhitungan pesangon yang diajukan karyawan, sesungguhnya sangat rasional dan logic, tidak mengada-ngada sesuai dengan hukum dan ketentuan yang berlaku. Entah kenapa “kewarasan” karyawan ini tidak ditanggapi dengan waras oleh direksi dan pemegang saham.Dalam pasal 164 (1) UU No 13/2003 ; Jika perusahaan tutup akibat kerugian 2 tahun berturut2 maka karyawan mendapat 1 x pesangon dan 1x masa kerja ditambah 15 % uang perumahan dan kesehatan. Namun jika PHK BUKAN karena kerugian dan bagian dari efisiensi maka 2 x pesangon + 1x masa kerja + 15 % uang perumahan dan kesehatan. Dan jika PHK karena pailit sama dengan ketentuan pertama. Bagi karyawan yang di rekrut didaerah, maka harus ditambah biaya pemulangan ke daerah asal. Kompoten PHK ada 3, pertama Uang pesangon, kedua uang masa kerja dan ketiga 15 % pergantian perumahan dan kesehatan. Bagaimana cara menghitung uang pesangon ?. Rumusannya adalah N + 1. misalnya pengalaman kerja 0 tahun maka uang pesangon 1x gaji. Maksimal nilai N adalah 8 tahun. Untuk uang penghargaan masa kerja, baru didapat pada karyawan yang bekerja lebih dari 3 tahun. (3-6 = 2x, 6-9 = 3x dst). Total gaji tersebut ditambah 15 % uang perumahan dan kesehatan. Untuk karyawan adamair paling lama kerja adalah 4 tahun. Contoh perhitungan dengan menggunakan asumsi pertama (1 x peraturan tenaga kerja) Hadi pengalaman kerja 3 tahun, 5 bulan. Gaji yang diterima (Gaji pokok dan tunjangan tetap) Rp. 2.500.000,maka ; Uang Pesangon 4 x Rp. 2.500.000 = Rp. 10.000.000. Uang Masa kerja 2 x Rp. 2.500.000 = Rp. 5.000.000 (Sub total 15.000.000) Uang perumahan dan kesehatan 15 % x 15.000.000 = 2.250.000. Jadi total pesangon dan jasa yang diterima Rp. 17.250.000. Contoh jika menggunakan asumsi kedua (2x peratura tenaga kerja) Hadi pengalaman kerja 3 tahun, 5 bulan. Gaji yang diterima (Gaji pokok dan tunjangan tetap) Rp. 2.500.000,maka ; Uang Pesangon 2 x 4 x Rp. 2.500.000 = Rp. 20.000.000. Uang Masa kerja 2 x Rp. 2.500.000 = Rp. 5.000.000 (Sub total 25.000.000) Uang perumahan dan kesehatan 15 % x 25.000.000 = 3.750.000. Jadi total pesangon dan jasa yang diterima Rp. 28.750.000 simulasi PHK suatu karyawan bekerja di perusahaan dot( .... ) dengan masa kerja 19 tahun 6 bulan. kemudian beliau mengajukan Program pensiun dini pertayaannya apa yang akan didapat karyawan tersebut dengan status ( PWTT ) perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau istilahnya karyawan tetap bukan ( PKWT ) perjanjian kerja waktu tertentu . sama seperti diatas 1. uang pesangon 2. uang masa kerja 3. uang pengantian perumahaan dan kesehataan besarnya 15 % ok kita hitung : 19 tahun 6 bulan
Pesangon
Uang Penghargaan Masa Kerja
2 PMTK X 9 bulan upah = jikalau upah karyawan tersebut : 1.gaji pokok =512.000. ribu 2.Tunjangan Golongan =45.000. ribu 3.Tunjanagan Karya =140.000. ribu 4.T.lain lain =150.000 ribu 5.T.kesejahteraan =650.000 ribu Rp.1.497.000. ribu atau perkara upah biasanya sudah dirumuskan oleh serikat pekerja yang tercantum dalam buku perjanjian kerja . nilai di atas hanya simulasi saja karena .tiap perusahaan kategorinya suka berbeda ,,, berarti 2 PMTK X 9 bulan upah X 1.497.000. ribu =26.946.000 ribu (dua puluh enam juta sembilan ratus empat puluh enam ribu rupiah ) ok untuk uang penghargaan masa kerja jatuh di no 6 yakni 7 bulan upah berarti : 7 bulan upah X 1.497.000. ribu =10.479.000. ribu ( sepuluh juta empat ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah ) jadi uang pesangon 26.946.000 + 10.479.000. ribu =37.425.000. ribu rupiah ok untuk uang pengantian perumahaan dan kesehataan : 15/100 X 37.425.000. ribu =5.613.750 ( lima juta enam ratus tiga belas ribu tujuh ratus lima puluh rupiah ) Rp.5.613.750 + 37.425.000 =Rp.43.038.750 (empat puluh tiga juta tiga puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah ) selain 3 kategori uang yang diterima masih ada lagi yakni :uang potongan pensiun tiap bulan yang bisa kita lihat di slip gaji ( atau dengan slip saldo tahunan ) uang cuti tahunan yang belum hangus uang pemulangan ke daerah asal jikalau karyawan di rekrut di kampoeng atau daerah uang jamsostek yang tidak dibayar sejak karyawan harus mendapat hak jamsostek yang nilainya berbeda satu sama lain, yang kisarannya sekitar 6% perbulan. ATAU BISA SEPERTI INI FORMATNYA EXMPLE :
setelah semuanya diterima siap siap kena pajak pph yang nilainya sudah diatur UU ketenagakerjaan ok....... |
111
Selasa, 14 Februari 2012
PERHITUNGAN PESANGON
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar